Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

Theopilus Sinulaki - Rabu, 25 Juni 2025 17:41 WIB
57 view
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha
Foto: Dok/Polres Tanah Karo
Satuan Reserse Kriminal merekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, Rabu (25/6/2025).
Karo(harianSIB.com)

Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (25/6/2025).

Rekonstruksi memperagakan 25 adegan yang diperankan tersangka berinisial ZI, peran pengganti korban, serta sejumlah saksi.

Baca Juga:

Rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, menerangkan, rekonstruksi ini bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.

Baca Juga:

"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara," urainya.

Kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi yang dibangunnya. Namun setelah pulih, proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga tahapan rekonstruksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan kekasih tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka lebam pada leher korban yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan dengan cara dicekik.

Motif dari tindakan pelaku diketahui karena emosi dan sakit hati setelah terjadi cekcok. Pelaku kemudian berupaya menyesatkan penyelidikan dengan meminum cairan berbahaya, seolah-olah keduanya melakukan bunuh diri.

"Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Saat ini, ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru