Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Kejari Labusel Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai dan 101 Perkara Lainnya

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 26 Juni 2025 19:28 WIB
62 view
Kejari Labusel Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai dan 101 Perkara Lainnya
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Kajari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH memimpin pemusnahan ribuan slop rokok tanpa cukai, Kamis (26/6/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)
Sebanyak lebih kurang 1.284 slop rokok tanpa cukai terdiri dari Luffman, SPM, HD, dan OK Bold, yang merupakan barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel), Kamis (26/6/2025) siang.

Selain rokok tanpa cukai, lima pucuk senjata api berupa pistol, 391,54 gram sabu, 6,99 gram daun ganja, dan sejumlah bukti lainnya, turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dari 102 perkara pidana tersebut dipimpin Kepala Kejari Labusel Dr Setyo Bayu Pratomo, SH, MH, serta turut dihadiri mewakili Kapolres Labusel, mewakili Dandim 0209/LB, mewakili Direktur RSUD Kotapinang, para pejabat Kejari Labusel dan lainnya.

Baca Juga:

Pemusnahan barang bukti rokok dan daun ganja dilakukan dengan cara dibakar dan senjata api dipotong menggunakan mesin potong (grinda). Sedangkan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam septik tank.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labusel, Mora Sakti Lubis, SH, pada kesempatan itu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara, yakni 101 pidana umum dan 1 pidana khusus yakni rokok. Pemusnahan barang bukti tersebut, kata dia, mengacu pada Surat Perintah Kajari Labusel Nomor: Sprint-1115/L.2.37/BPApa.1/06/2025.

Baca Juga:

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru