Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba di Seibamban, 4 Orang Diamankan 1 DPO

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 26 Juni 2025 19:45 WIB
54 view
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba di Seibamban, 4 Orang Diamankan 1 DPO
(Foto: Dok/Polres Sergai).
Satresnarkoba Polres Sergai meringkus 4 pelaku peredaran sabu dalam penggerebekkan di Desa Pon Seibamban, Jumat (20/6/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu, di Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (20/6/2025), sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, 4 orang diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Kasihumas Iptu LB Manullang, menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan, AKP Iwan Hermawan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, untuk segera menuju lokasi," ujarnya kepada harianSIB.com, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Dikatakannya, modus operandi penjualan dilakukan dengan cukup rapat dan tertutup. Penjual beroperasi dari dalam halaman rumah milik warga berinisial DS, yang berpagar dan digembok.

Setelah memantau lokasi, petugas melakukan pembelian dengan teknik undercover buy (menyamar) dengan membeli sabu seharga Rp100 ribu. Ketika transaksi berlangsung, petugas melihat pelaku tengah menyekop sabu untuk membuat paketan.

Melihat momen yang tepat, kemudian petugas langsung melompati pagar dan mengejar pelaku yang sempat melarikan diri sambil membuang barang bukti ke sekitar lokasi.

Tersangka utama berinisial CS (31), berhasil diamankan di luar pagar rumah. Bersama dirinya, turut diamankan TCS (35) dan RCS (22) yang diduga terlibat membantu proses penjualan narkotika. Satu orang lainnya, IBAG (41), juga diamankan di belakang rumah meski tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi sabu.

Dari hasil Tes urine terhadap tersangka, menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sekaligus penggunaan narkotika.

"Hasil penyelidikan dan penggerebekan ini, dapat kami simpulkan bahwa rumah tersebut memang sudah lama dijadikan tempat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masuk dalam DPO," tegasnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama menjelang HUT ke-79 Bhayangkara pada 1 Juli 2025 mendatang.

"Keempat pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 8 klip plastik berisi sabu, 4 klip plastik kosong, 1 sekop pipet, 4 unit handphone, uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan 2 buah timbangan digital, serta beberapa paket sabu dan timbangan lainnya yang disembunyikan di dahan pohon di halaman rumah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru