Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 27 Juni 2025 11:51 WIB
139 view
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Sergai
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Terduga pengedar sabu, ES (40) alias Odon beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat diamankan di Polres Tebingtinggi, Jumat (13/6/2025).
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial ES (40) alias Odon, Jumat (13/6/2025), di kawasan Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (27/6/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Mulyono, ditangkapnya warga Desa Binjai, Kabupaten Sergai itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan ES sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud untuk mengintai keberadaan pelaku.

"Sewaktu pengintaian dilakukan, tim berhasil meringkus ES tanpa perlawanan di pinggir jalan utama Desa Payapasir," ujar Kasi Humas.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, sambung Mulyono, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 4,06 gram.

"Selain itu, polisi turut pula mengamankan 1 HP, potongan plastik asoy warna hitam, 1 bungkus plastik transparan, uang tunai sebesar Rp 73.000 dan 1 unit sepedamotor jenis matic yang digunakan pelaku saat membawa sabu," bebernya.

Mulyono pun menjelaskan, ketika diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta beberapa alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"ES akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Mulyono.

"Kemudian, penangkapan ini tentunya sebagai upaya dari pihak kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru