Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Jual Narkoba, Seorang IRT Diboyong Ke Polres Binjai

Muhammad Irsan - Jumat, 27 Juni 2025 20:28 WIB
44 view
Jual Narkoba, Seorang IRT Diboyong Ke Polres Binjai
(Dok : Humas Polres Binjai).
Terduga pelaku WA (41) saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (27/6/2025).
Binjai(harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial WA (41) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB dinihari.

Awal penangkapan, saat itu Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai pawas di Polres Binjai, kemudian menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HP, merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WA, diketahui terduga pelaku tinggal di Jalan Marepan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Baca Juga:

" Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di Kota Binjai," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (27/6/2025).

Dikatakannya, terhadap WA beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.

Baca Juga:

" Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ujar Kasat Narkoba. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru