Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Depan Kandang Ayam

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 28 Juni 2025 13:22 WIB
51 view
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Depan Kandang Ayam
(Foto Dok/Satres Narkoba)
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar narkoba berinisial SP berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (28/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SP (44) warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara Desa Sigara-gara Dusun I, Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas Satres Narkoba juga menyita puluhan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6/2025) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informan yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

"Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO). Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Thommy, saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut," katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara. Analisa sementara, dari 1,02 gram sabu yang disita, 103 orang terselamatkan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika fengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru