
KAI Sumut Imbau Masyarakat Tetap Jaga Fasilitas Umum Perkeretaapian
Medan(harianSIB.com)Di tengah dinamika sosial yang terjadi saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera mengingatk
Dari tangan tersangka yang diringkus di dalam satu rumah Jalan Pasar III Gang Kutilang turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di satu rumah Jalan Pasar III Gang Kutilang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi, lalu menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO). Di dalam rumah, petugas berhasil meringkus 2 pria," ujarnya.
Baca Juga:
Thommy melanjutkan, saat digeledah, dari saku celana JE alias Iyus didapati 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 plastik klip kosong, uang Rp 20 ribu.
Sedangkan dari saku celana NS alias Nata disita 1 kotak rokok yang didalamnya terdapat 11 plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, uang Rp 180 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 pipet sekop sabu. Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka JE alias Iyus mengaku baru pertama kali menjual sabu dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari hasil penjualan narkoba. Sedangkan NS alias Nata mengaku baru 1 bulan menjual narkoba dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu jual sabu," ungkapnya.
Ditegaskan AKBP Thommy, pihaknya saat ini masih mengejar pria dengan panggilan Kibo warga Jalan Pancasila yang memasok sabu ke para tersangka. Analis sementara, total berat seluruh sabu 1,86 gram dapat digunakan untuk 12 orang.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya (*).
Medan(harianSIB.com)Di tengah dinamika sosial yang terjadi saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera mengingatk
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan dicabut. Selain it
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan dicabut. Selain it
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Nagori Parik Sabungan Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh masyarakat untu
Jakarta(harianSIB.com)DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari keanggotaan Fraksi Golkar di DPR RI. Keputusan ini diambil menyusul p