Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Pasar III

Roy Surya D Damanik - Rabu, 02 Juli 2025 13:45 WIB
183 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Pasar III
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Kedua tersangka pengedar sabu, JE alias Iyus dan NS alias Nata diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (2/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial JE alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan NS alias Nata (27) warga Jalan Pasar III Gang Melati

Dari tangan tersangka yang diringkus di dalam satu rumah Jalan Pasar III Gang Kutilang turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di satu rumah Jalan Pasar III Gang Kutilang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi, lalu menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO). Di dalam rumah, petugas berhasil meringkus 2 pria," ujarnya.

Baca Juga:

Thommy melanjutkan, saat digeledah, dari saku celana JE alias Iyus didapati 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 plastik klip kosong, uang Rp 20 ribu.

Sedangkan dari saku celana NS alias Nata disita 1 kotak rokok yang didalamnya terdapat 11 plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, uang Rp 180 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 pipet sekop sabu. Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka JE alias Iyus mengaku baru pertama kali menjual sabu dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari hasil penjualan narkoba. Sedangkan NS alias Nata mengaku baru 1 bulan menjual narkoba dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu jual sabu," ungkapnya.

Ditegaskan AKBP Thommy, pihaknya saat ini masih mengejar pria dengan panggilan Kibo warga Jalan Pancasila yang memasok sabu ke para tersangka. Analis sementara, total berat seluruh sabu 1,86 gram dapat digunakan untuk 12 orang.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru