Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Patumbak

Roy Surya D Damanik - Kamis, 03 Juli 2025 16:01 WIB
123 view
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Patumbak
Foto Dok/Satres Narkoba
Tersangka pengedar sabu berinisial BSP alias Bodong berikut barang bukti diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (3/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial BSP alias Bodong (49) warga Jalan Kemiri I Gang Mutiara Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra III Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang sering dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkotika.

"Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengungkap identitas pria yang sudah menjadi target operasi (TO) berinisial BSP alias Bodong," ujarnya

Baca Juga:

Thommy menambahkan, salah seorang petugas Satres Narkoba menemui tersangka untuk memesan sabu seharga Rp 100 ribu. Sementara petugas lainnya memantau tak jauh dari lokasi.

"Setelah bertemu, petugas menyerahkan uang Rp 100 ribu. Saat tersangka menerima uang sembari menyerahkan 1 paket sabu, petugas yang menyamar langsung membekuknya dibantu petugas lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasatres Narkoba, saat digeledah dari saku celana tersangka kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,15 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu dengan total berat keseluruhannya 1,61 gram dan uang Rp 100 ribu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, BSP alias Bodong mengaku membeli sabu dari pria berinisial Vijay (DPO) di Mangkubumi Medan dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu tiap 1 gram," katanya.

AKBP Thommy melanjutkan, sabu 1,61 gram yang diamankan Satres Narkoba, setidaknya 161 orang terselamatkan.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru