Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Melarikan Diri Setelah Sakit Covid, Buronan Perkara Narkotika Ditangkap Kejaksaan

Martohap Simarsoit - Kamis, 03 Juli 2025 21:57 WIB
159 view
Melarikan Diri Setelah Sakit Covid, Buronan Perkara Narkotika Ditangkap Kejaksaan
(Foto:dok/puspenkum kejagung)
Terdakwa (tengah) saat proses pengamanan, Rabu (2/7/2025).
Jakarta(harianSIB.com)
Melarikan diri setelah sempat sakit covid, Ryan Richie Mokoginta (40), seorang terdakwa perkara narkotika, status buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara, berhasil diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

"Terdakwa, warga Menado diamankan Tim SIRI Kejagung, Rabu (2/7/2025) di Jalan Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua," sebut Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya, Kamis (3/7/2025).

Dijelaskan, Ryan Richie Mokoginta adalah terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Kasus posisinya yaitu pada Selasa 24 Agustus 2021, setelah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka) dari penyidik JPU untuk dilakukan penahanan, terdakwa dinyatakan sakit covid.

Baca Juga:

"Kemudian, terdakwa dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat tersebut tepatnya pada 1 Oktober 2021 yang lalu, terdakwa melarikan diri hingga kemudian dimasukkan status DPO," ujar Harli.

Namun lanjut dia, saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kemudian ditindaklanjuti. (** )

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru