Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 35,1 Kg Sabu

Roy Surya D Damanik - Jumat, 04 Juli 2025 18:59 WIB
74 view
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 35,1 Kg Sabu
(Foto: harianSIB.com/Roy Damanik)
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan memusnahkan barang bukti sabu dan happy water ke dalam mesin incinerator, Jumat (4/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 35,1 Kg sabu dan 50 saset happy water hasil penangkapan periode Mei-Juni, di Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2024).

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus 105 tersangka terdiri dari bandar, kurir serta pengedar.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan, barang bukti sabu tersebut berasal dari 2 kasus berbeda. Kasus pertama, personel Satres Narkoba mengungkap peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjungbalai, pada 24 Mei 2025.

Baca Juga:

"Dari pengungkapan 2 tersangka berinisial SH (52) dan MZR (26) diringkus. Dari tangan keduanya disita barang bukti 30 Kg sabu," ujarnya.

Rudy melanjutkan, kasus kedua pada 28 Mei 2025, di mana personel Satres Narkoba juga mengungkap peredaran 5,1 Kg sabu dan 50 bungkus happy water, di Kompleks Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua. Petugas juga meringkus seorang tersangka berinisial DAPS (23).

Baca Juga:

"Total barang bukti yang diamankan 35,1 Kg sabu dan 50 bungkus happy water. Dari barang bukti tersebut kita memusnahkan 34,8 Kg sabu dan 40 bungkus happy water. Sementara 254,1 gram dan 10 bungkus happy water disisihkan untuk keperluan Labfor," ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menambahkan, pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung dari 10 Juni sampai 30 Juni 2025.

"Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka. Kita juga menyita barang bukti 20,2 Kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 sepeda motor, 47 handphone dan 15 timbangan elektrik," sebut Thommy.

Ditambahkan, berbagai modus operandi tersangka menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (dijadikan gudang) untuk diedarkan ke bandar. Ada juga modus operandi tersangka mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket.

"Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak. Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," katanya.

Tim Labfor kemudian melakukan pengetesan kepada sabu dengan menggunakan cairan khusus. Setelah dicampurkan, sabu berubah warna menjadi ungu kehitaman dan Tim Labfor memastikan narkoba tersebut asli.

Selanjutnya, AKBP Rudy Silaen, AKBP Thommy Aruan dan para undangan memusnahkan seluruh narkoba dengan cara dibakar ke mesin incinerator.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama