Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap

Franky Simarmata - Senin, 07 Juli 2025 20:08 WIB
102 view
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap
(Foto SNN/Franky Simarmata)
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi sejumlah perwakilan Forkopimda menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan, di aula Mapolres Asahan, Senin (07/07/2025).
Asahan(harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 21 Kg dan menangkap empat orang tersangka kurir. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Senin (07/07/2025).

Inisial ke empat tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Asahan yakni BM (36), Z (26), N (22) dan MN (20) yang merupakan warga Aceh. "Ke empat tersangka ini ditangkap di dalam rumah Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut," kata AKBP Afdhal Junaidi didampingi perwakilan Forkopimda.

Baca Juga:
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, memusnahkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan incenerator di halaman Polres Asahan, Senin (07/07/2025). (Foto SNN/Franky Simarmata)

Lebih lanjut Afdhal Junaidi mengatakan, di dalam rumah itu tim Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan BM, lalu personil melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang berisi narkotika dengan berat 21 Kg. "Dari pengakuan BM bahwa narkoba ini akan dijemput oleh tiga orang laki-laki," kata Afdhal.

Baca Juga:

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Z, N dan MN yang berperan sebagai penjemput narkoba dari BM. "Dari hasil interogasi para tersangka ini bahwa BM akan mendapatkan upah Rp.5 juta sedangkan Z mendapatkan upah senilai Rp.40 juta, dan N, MN belum diketahui berapa mendapat upah dari si pemilik barang haram tersebut," kata Afdhal.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. "Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan peredaran narkoba ini dilakukan mereka untuk mencari tambahan ekonomi. Dengan disita narkotika jenis sabu-sabu, Polres Asahan berhasil menyelamatkan 21 ribu jiwa manusia," ujarnya.


Pemusnahan Barang Bukti

Selanjutnya Polres Asahan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 31,5 Kg dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Mapolres Asahan setelah release.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus hasil pengungkapan pada periode Mei-Juni 2025 dengan jumlah empat laporan polisi dan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan total barang bukti berupa sabu sebanyak 31,5 Kg. " Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabu tersebut, selanjutnya dimusnahkan," kata AKBP Afdhal Junaidi.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan pada persidangan di Pengadilan Negeri. "Para delapan tersangka ini sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ujarnya.

Delapan orang tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release dan sebelumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka. "Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," kata Afdhal.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru