Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

PN Seirampah Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMP Seumur Hidup

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 08 Juli 2025 16:29 WIB
88 view
PN Seirampah Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMP Seumur Hidup
Foto: harianSIB.com/M Arif H
Terdakwa pembunuham siswi SMP di Sergai dijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (8/7/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Desa Lubuksaban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Seirampah itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan Amar putusan.

Baca Juga:

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, kasus ini bermula dari hilangnya korban AS, pada Jumat, 13 Desember 2024. Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit milik warga yang tidak jauh dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru