Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Didakwa Bunuh Suami, Dituntut Pidana Mati

Rido Sitompul - Selasa, 08 Juli 2025 19:05 WIB
42 view
Didakwa Bunuh Suami, Dituntut Pidana Mati
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Terdakwa TS saat mendengar tuntutannya saat dibacakan JPU di PN Medan, Selasa (8/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Dr TS terdakwa pembunuhan terhadap suaminya Maralen Situngkir dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam tuntutannya, TS diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, PN Medan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa TS" kata Emi membacakan tuntutan.

Jaksa mendakwa TS tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa meyakini TS telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya.

"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.

Mendengarkan putusan itu TS hanya tertunduk. Usai membaca tuntutan, sidang kemudian ditunda pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan TS.

Ada pun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota.


Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, TS sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru