Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Polres Binjai Tangkap Pasangan Suami Istri Bawa 1 Kg Sabu

Muhammad Irsan - Selasa, 08 Juli 2025 19:51 WIB
83 view
Polres Binjai Tangkap Pasangan Suami Istri Bawa 1 Kg Sabu
(Dok : Humas Polres Binjai).
Terduga bandar narkoba yang juga pasangan suami istri TH (38) dan PP (32) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (8/7/2025).
Binjai(harianSIB.com)
Satresnarkoba binjai/" target="_blank">Polres Binjai, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, TH (38) dan PP (32) di TKP, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba binjai/" target="_blank">Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mendapat informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan.

" Dalam penyelidikan, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan. Kemudian merasa ada yang aneh petugas pun membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," terang Syamsul Bahri, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Sesampainya di sebuah rumah kosong, lanjutnya, pria tersebut menghentikan sepeda motornya, selanjutnya perempuan yang diboncengnya turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 bungkus plastik asoi warna biru.

" Sedangkan laki-laki sebagai pengendara turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam 1 pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam," ujarnya.

Baca Juga:

Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya ke arah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 plastik asoi warna biru, 1 HP merk samsung warna putih, 1unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru dan 1 unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC

Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

" Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di binjai/" target="_blank">Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKP Syamsul Bahri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru