Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Miliki Sabu, Seorang IRT Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan H M Yamin

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 08 Juli 2025 20:04 WIB
58 view
Miliki Sabu, Seorang IRT Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan H M Yamin
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Terduga DRS (32) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Senin (30/6/2025), di Mapolres Tebingtinggi.
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DRS (32) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (30/6/2025), di Jalan H M Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (8/7/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan DRS sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap IRT tersebut tanpa perlawanan.

"Saat itu, DRS sedang berada tak jauh dari kediamannya, persisnya di pinggir Jalan H M Yamin," ujar Mulyono.

Baca Juga:

Kasi Humas juga menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas turut pula mengamankan beberapa barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 8 bungkus plastik klip tranparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,71 gram, 7 plastik klip kosong, sejumlah uang tunai, 1 HP android, 1 pipet plastik berujung runcing dan 2 dompet.

Kemudian, sambungnya, saat diinterogasi di lapangan, tersangka pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini tersangka beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.

"DRS akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru