Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Alat-alat Pertanian di Seiberombang

Efran Simanjuntak - Jumat, 11 Juli 2025 19:24 WIB
268 view
Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Alat-alat Pertanian di Seiberombang
(Foto: Dok/Humas)
Tersangka pencuri alat-alat pertanian, IE alias Ulong (27), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, di Jalan Makwana Seiberombang, Kamis (10/7/2025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Polisi menangkap seorang tersangka pencuri alat-alat pertanian di Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pria berinisial IE alias Ulong (27), diringkus setelah membobol gudang pupuk milik warga.

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan mengatakan tersangka pelaku, IE, ditangkap di Jalan Makwana Seiberombang, Kamis (10/7/2025). Pencurian terjadi pada Rabu 2 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Sukajadi, Lingkungan VII, Kelurahan Seiberombang.

"Aksi pelaku diketahui pertama kali oleh saksi yang hendak membuka pintu gudang pupuk di kebun sawit milik warga. Saksi melihat pintu dan jendela gudang terbuka secara paksa. Setelah seisi gudang diperiksa, sejumlah alat-alat pertanian berupa dodos dan pisau egrek telah hilang. Korban DS (51), mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp4.213.750, sehingga melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Panai Hilir," ungkap Ipda Andi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka terdeteksi saat melintas di Jalan Makwana, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Tim langsung menghentikan tersangka dan mengamankannya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui membobol gudang dan mencuri 2 dodos yang menjadi barang bukti," sebutnya.

Baca Juga:

Tersangka juga mengungkapkan cara membuka paksa gudang tersebut, dengan menghantamkan tubuhnya ke dinding terpas gudang.

"Dari tersangka diamankan dua barang bukti dodos bergagang fiber dan dodos bergagang kayu yang telah terpotong. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Pengolahan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas, Iptu Arwin SH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menangani kasus pencurian berat tersebut.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, tetap menjadi fokus Polres Labuhanbatu. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Ini juga bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," sebut Iptu Arwin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Keamanan adalah tanggungjawab kita bersama, dan kami siap hadir untuk masyarakat," tegasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru