Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bawang Putih

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 14 Juli 2025 09:48 WIB
71 view
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bawang Putih
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Tunjukkan : Terduga SA (28) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkoba di PolresTebingtinggi, Jumat (4/7/2025).
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial SA (28), Jumat (4/7/2025), di Jalan Bawang Putih, Kecamatan Bajenis, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (14/7/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, ditangkapnya warga Jalan Lama Tebingtinggi itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan SA sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, petugas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bawang Putih, tanpa perlawanan.

Baca Juga:

"Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menyita 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 3,52 gram dari saku pakaian pelaku," ujar Mulyono.

Selain itu, sambung Kasi Humas, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) lain berupa 1 HP android, 1 tas kecil untuk menyimpan sabu dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu.

Mulyono juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"SA akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru