Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Polrestabes Medan Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu, Satu Oknum PNS

Roy Surya D Damanik - Selasa, 15 Juli 2025 16:12 WIB
168 view
Polrestabes Medan Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu, Satu Oknum PNS
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Ketiga tersangka pengedar masing-masing berinisial Am alias Gelek, GAH alias Ucok dan NEN berikut barang bukti 83 gram sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (15/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pengedar narkoba dari dua lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti puluhan gram sabu serta 3 handphone.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Am alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) warga Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan yang merupakan oknum PNS dam NEN (52) warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di seputaran parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

"Dengan adanya informasi tersebut petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Kasatres Narkoba, setibanya di lokasi parkiran petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, serta ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari masyarakat.

"Anggota kita langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya," ungkapnya.

Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumah Am alias Gelek. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Pintu Air Gandalas.

"Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba," terangnya.

Ketiga diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya dengan tegas mengakhiri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru