Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Miliki 14 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Pria

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 16 Juli 2025 15:36 WIB
128 view
Miliki 14 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Pria
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka inisial JS dan barang bukti 14 paket sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (11/7/2025)
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Miliki 14 paket sabu, seorang pria inisial JS (36) di tangkap polisi di pinggir Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (11/7/2025) dini hari.

Tersangka warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede, Rabu (16/7/2025), mengatakan penangkapan JS di Jalan W.R Supratman berawal laporan masyarakat atas kepemilikan sabu.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di pinggir Jalan W.R Supratman.

Baca Juga:

Jonni menjelaskan, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp. 7000 dan 1 unit buah handphone merk samsung warna biru dari tangan kanan. Setelah di cek handphone miliknya yang ditemukan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.

Diinterogasi JS mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Jalan Beo. Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah JS dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisikan 14 paket sabu seberat 2,44 gram di balik batu di belakang rumahnya.

Sambung Kasat, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial U. Tetapi saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial U belum ditemukan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif sehingga JS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru