
19 Terminal BBM Pertamina Jaga Pasokan dan Distribusi BBM di Sumbagut
Medan(harianSIB.com)Dalam memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terjaga, terdapat 19 terminal BBM yang beroperasi di wilayah ope
"Penyidik Kejari Labuhanbatu resmi menahan 6 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Negerilama Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Seipegantungan Kecamatan Panai Hilir, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu," kata Kajari Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Rabu (16/7/2025) malam.
Kasi Intel Memed mengatakan para tersangka yang ditahan adalah M (PNS), beserta TM, YSP (mantan Napi Tangkapan KPK), PS, FP (mantan Napi tangkapan KPK) dan AKP dari pihak swasta. Penahanan para tersangka tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: B-03/L.2.18/Fd.2/07/2025, Nomor: B-04/L.2.18/Fd.2/07/2025, Nomor: B-05/L.2.18/Fd.2/07/2025, Nomor: B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025, Nomor: B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025, Nomor: B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025, Nomor: B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025, Nomor: B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025, dan Nomor: B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Baca Juga:
"Penahanan para tersangka ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada poin ketujuh, memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," tegas Memed.
Tersangka M saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka M sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu dan saat itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negerilama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Seipegantungan, Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama dan YSP selaku pelaksana kegiatan renovasi gedung Puskesmas Negerilama. Kemudian, tersangka PS selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu dan FP selaku pelaksana kegiatan pada pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa. Selanjutnya, AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana dan RS selaku pelaksana kegiatan pada pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Seipegantungan.
"Para tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat untuk penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2025 sampai 3 Agustus 2025. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi 3 Puskesmas tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Memed.
Kerugian negara akibat pekerjaan renovasi 3 Puskesmas tersebut, tambah Memed, mencapai Rp2.850.347.782. Jumlah kerugian ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan kantor akuntan publik.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Nomor: 00010/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Negerilama sebesar Rp768.850.692. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 00011/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa sebesar Rp1.276.097.427. Kemudian hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 pada pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Seipenggantungan TA 2023 sebesar Rp805.399.663," jelasnya.
Ia juga mengatakan perkara dugaan korupsi renovasi 3 Puskesmas ini dibagi dalam 3 berkas perkara. Perkara pertama, kasus renovasi Puskesmas Negerilama dengan tersangka M, TM dan YSP. Perkara kedua, kasus renovasi Puskesmas Teluk Sentosa dengan tersangka M, PS dan FP, dan perkara ketiga, kasus renovasi Puskesmas Seipegantungan dengan tersangka M dan AKP RS.
"Tersangka M dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999," sebutnya.
Ia juga mengatakan? Kejari Labuhanbatu akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.
"Kami juga mengharapkan masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan," ujarnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Dalam memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terjaga, terdapat 19 terminal BBM yang beroperasi di wilayah ope
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Sosial Tapanuli Tengah barubaru ini menyalurkan bantuan darurat bagi keluarga terlantar di Desa Pagaran Honas,
Pematangsiantar(harianSIB.com)Jelang menuju Sumatera Cup Prix Season 2 yang akan dilaksanakan di kota Medan Provinsi Sumut tanggal 2627 bul
Jakarta(harianSIB.com)Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menolak penyitaan kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nil
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan penyidik KPK tidak akan mencaricari keterlibata