Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Kamis, 17 Juli 2025 15:15 WIB
169 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
Foto Dok/Satres Narkoba
PASUTRI PENGEDAR SABU: Tersangka pasutri pengedar berinisial SNP dan EM alias Eta berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri) masing-masing berinisial FNP (34) dan EM alias Eta (42) keduanya warga Jalan KH Wahid Hasyim Gang Stasiun Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita puluhan plastik klip berisi sabu dan uang tunai ratusan ribu.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025) menerangkan penangkapan terhadap pasutri itu berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Jalan Johar Gang Berdikari.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya petugas mencurigai satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu," ujarnya.

Baca Juga:

Tak menunggu waktu lama sambung Thommy, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) dan meringkus seorang pria berinisial FNP dan seorang wanita, EM alias Eta. Saat diinterogasi, keduanya mengaku berstatus pasutri.

"Saat digeledah, dari bawah bangku ditemukan 23 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,7 gram. Serta uang tunai sebesar RP 411.000. Keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka dan akan dijual kembali. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasatres Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pasutri itu mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba. Tersangka membeli sabu dari seorang pria dengan panggilan Taufiq (DPO) di Jalan Airlangga, Kampung Kubur

"Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Thommy. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru