Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Polrestabes Medan Ciduk Tersangka Pengedar Sabu di Jalan H Anif

Roy Surya D Damanik - Selasa, 22 Juli 2025 14:49 WIB
82 view
Polrestabes Medan Ciduk Tersangka Pengedar Sabu di Jalan H Anif
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu berinisial RJSS diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (22/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial RJSS (19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap pemuda itu berawal dari laporan warga bahwasanya adanya peredaran gelap narkotika di Jalan H Anif Desa Sampali, KecamatanPercutSeiTua, Deliserdang.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan target operasi (TO) kita dengan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 50 ribu," ujarnya.

Lanjut Thommy, setelah bertemu di Jalan H Anif tanah garapan, tersangka menyerahkan 1 paket sabu dan petugas menyerahkan uangnya. Dengan sigap petugas dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi langsung meringkus RJSS.

Baca Juga:

"Saat digeledah, dari saku celana tersangka kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,05 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai perantara jual beli sabu. Tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara itu berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru