Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Nekat Jual Sabu, Seorang Sopir Angkot Diciduk Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 23 Juli 2025 19:25 WIB
67 view
Nekat Jual Sabu, Seorang Sopir Angkot Diciduk Polrestabes Medan
Foto Dok/Satres Narkoba
Tersangka pengedar berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (23/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Nekat menjual sabu, seorang sopir angkot berinisial R alias Ridho (36) Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan M Yakub.


"Dengan adanya laporan itu, petugas yang sudah megetahui ciri-ciri target operasi (TO) kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujarnya.

Baca Juga:


Thommy menambahkan, setibanya di tujuan petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga sedang berdiri di pinggir jalan.


"Anggota kita langsung menghampiri TO tersebut lalu menciduknya. Saat digeledah, dari genggaman tangan R alias Ridho ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram. Saat diinterogasi, pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir angkot itu membeli narkoba dari seseorang dengan panggilan Wak Geng (DPO)," ungkapnya.

Baca Juga:


Lanjut Kasatres Narkoba, tersangka yang mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba itu berikut barang bukti sabu selanjutnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(A12)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru