Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu saat Duduk Santai di Rumah

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 23 Juli 2025 20:16 WIB
90 view
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu saat Duduk Santai di Rumah
(Foto: Dok/ Polres Sergai)
Polsek Perbaungan meringkus dua pengedar sabu di Dusun 2 Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (22/7/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus da pria pengedar narkotika jenis sabu saat duduk santai di sebuah rumah di Dusun 2, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (22/07/2025), sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias C (46), warga Dusun 2 dan KPN alias P (33), warga Dusun 1 Desa Kesatuan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:

Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, melalui Kasihumas Polres Sergai Iptu LB Manullang, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah S alias C.

Setelah menerima informasi, tim opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Nauli Siregar langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga:

Dikatakan, saat diamankan kedua tersangka tengah duduk di ruang tamu. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti di lantai, tepat di depan mereka.

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui mereka bekerja sama dalam mengedarkan narkotika tersebut," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Rabu (23/7/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 2 gram.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdangbedagai," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 dompet kecil hitam berisi, 1 plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bal plastik kosong ukuran kecil, 2 pipet modifikasi, 1 unit seluler dan uang tunai Rp110.000. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru