Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Kamis, 24 Juli 2025 14:09 WIB
92 view
Polrestabes Medan Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Pria paruh baya pengedar sabu berinisial AK diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (24/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria paruh baya berinisial AK (60) warga Jalan Mapalindo Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan karena mengedarkan sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap kakek berusia 60 tahun itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di Gang Sri Bulan, petugas melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan," jelasnya.

Kemudian, salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu. Selanjutnya tersangka meminta petugas menunggu di lokasi, dan AK pergi untuk menjemput pesanan narkoba.

Baca Juga:

"Tak lama menyerahkan 1 paket sabu ke petugas. Dengan gerak cepat petugas yang menyamar dan petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi langsung menangkap AK. Saat digeledah, dari genggaman tangan dan saku celananya ditemukan kembali 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100.000," ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, tersangka mengaku barang haram itu dia beli dari seseorang berinisial KJ. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru