Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi di Jalan Delima Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 25 Juli 2025 10:30 WIB
117 view
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi di Jalan Delima Tebingtinggi
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga GED (43) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Kamis (10/7/2025).
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial GED (43) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (10/7/2025), di kawasan Jalan Delima, Kelurahan Rambung, kota setempat.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (25/7/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, dibekuknya warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Tebingtinggi itu berawal saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Sewaktu di lokasi, lanjutnya, tim ada melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa berlama-lama, petugas langsung menyergap GED tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan narkotika dari saku pakaiannya.

Baca Juga:

"Dari hasil penggeledahan badan, polisi berhasil mengamankan 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 9,04 gram, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet plastik berujung runcing, 1 dompet serta 1 HP android," ujar Kasi Humas.

Mulyono pun mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, GED juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di tahun 2017 lalu.

Kemudian, katanya, pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba diseluruh wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika.

"Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini GED dan seluruh alat bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru