Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Polres Dairi Amankan Anak di Bawah Umur Diduga Bawa 10 Kg Ganja

Edison P Malau - Jumat, 25 Juli 2025 11:04 WIB
238 view
Polres Dairi Amankan Anak di Bawah Umur Diduga Bawa 10 Kg Ganja
Foto SNN/ Edison P. Malau
Barang Bukti: Kapolres Dairi Otniel Siahaan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba, memperlihatkan barang bukti, pada Konferensi Pers di Mapolres Dairi, Jumat (25/7/2025).
Sidikalang(harianSIB.com)

Polres Dairi mengamankan seorang anak di bawah umur PAD (17) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Dari tersangka Polisi mengamankan 10 kg narkotika jenis ganja, selanjutnya diamankan ke sel tahanan Polres Dairi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi, AKB Otniel Siahaan MIK didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Dearma Munthe, Kabap Ops AKP Luhut B Sihombing, Kasat Narkoba AKP Bram Chandra Sihombing Jumat (25/7) saat Konferensi Pers di Mako Polres Dairi.

Baca Juga:

Kapolres sangat mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Dairi, dalam pemberantasan peredaran narkoba. Menurutnya, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga sangat membutuhkan informasi dan masukan dari seluruh unsur.

"Kita harapkan, supaya masyarakat menjauhi narkoba, karena sudah memasuki tingkat kekhawatiran. Kami juga meminta supaya masyarakat bersama Polri turut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dairi," pintanya.

Baca Juga:

Ditambahkan Kapolres, tersangka berikut barang bukti yang diamankan saat itu, merupakan hasil tangkapan lebih kurang 20 hari, sejak 4-24 Juli 2025. Diakuinya, pihaknya berkonsentrasi sesuai dengan amanat atau asta cita ke-7 Presiden RI.

"Saat ini kami mengamankan 1 orang tersangka ganja dan 9 tersangka sabu, berperan sebagai kurir dan pengedar atau bandar. Barang bukti yang disita berupa ganja 10 kg, sabu 24,25 gr dan 2 butir pil ekstasi," imbuhnya.

Dalam rilis yang tertulis, Polres Dairi menangani 8 kasus narkoba dengan 10 tersangka berikut barang bukti. Bersama tersangka PAD sebagai kurir, tersangka RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba.

Disampaikan, dari keseluruhan barang bukti, estimasi jiwa yang diselamatkan sebanyak 40.204 jiwa dengan nilai Rp. 39.400.000,- serta menjadi atensi penegak hukum untuk selalu konsisten, konsekuen dan kontiniu dalam penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru