Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Tebas Jari Korban Hingga Putus

Lisbon Situmorang - Jumat, 25 Juli 2025 18:00 WIB
236 view
Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Tebas Jari Korban Hingga Putus
(Foto.Dok/Polresta Deliserdang)
Tersangka penganiayaan berat (tengah) diapit Personel tim bringas dan Kanit Pidum (2 dari kiri), usai ditangkap, Selasa (22/7/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)
Personel tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang, menangkap tersangka pelaku penganiayaan berat berinisial, HL (48) warga Jalan Tengku Fahruddin Lubukpakam, mengakibatkan jari telunjuk kiri korban, Dedy Kurniawan Putra (39) warga Desa Purwodadi Kecamatan Pagarmerbau, putus.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, dan Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari di Mapolresta Deliserdang, Jumat (25/7/2025) di Lubukpakam. Tersangka ditangkap, Selasa (22/7/2025) pukul 18.00 WIB, saat berada di Jalan WR Supratman Lubukpakam.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka mendatangi korban dengan menyelipkan senjata tajam berupa parang, Minggu (15/6/2025) pukul 10.00 WIB, di sekitar pajak ikan Delimas Lubukpakam.

Baca Juga:

Saat bertemu, korban dan tersangka berdebat tentang petugas jaga malam di kawasan pasar Delimas. Diduga emosi, tersangka mengambil parang dan menebaskan kepada korban. Serangan tersangka membuat korban mengelak, namun jari telunjuk tangan kiri korban terkena tebasan parang hingga putus.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Kompol Risqi menyampaikan kasus itu menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. (*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru