Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Nenek Lansia, Motif Pelaku Sakit Hati

Roy Surya D Damanik - Jumat, 25 Juli 2025 22:03 WIB
182 view
Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Nenek Lansia, Motif Pelaku Sakit Hati
(Foto harianSIB.com/Roy Damanik)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan didampingi Wakapolresrabes, AKBP Rudy Silaen menginterogasi RS, pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap wanita lansia, di Jalan Balai Desa Lingkungan III, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (25/7
Medan(harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak RL (41) warga Jalan Sakit Lubis, Kecamatan Medan Kota yang merupakan pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang nenek lanjut usia (lansia), Amimah Agama (72).

Dari tangan pelaku yang dibekuk di kawasan Jalan Merdeka Sumuran, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada, Rabu (23/7/2025) itu turut disita sejumlah barang bukti.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan didampingi Wakapolresrabes, AKBP Rudy Silaen dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya di TKP Jalan Balai Desa Lingkungan III, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (25/7/2025) sore mengatakan korban Amimah Agama tewas karena kekurangan oksigen dan pendarahan berlebihan. Hal itu akibat luka gorok yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Baca Juga:

"Terdapat luka-luka bengkak pada kepala sisi kanan, memar di dahi kanan dan kiri, luka memar di kelopak mata kanan dan mata kiri, serta luka sayatan di leher dengan menggunakan pisau cutter. Luka yang dialami korban cukup panjang," ungkapnya.

Lanjut Gidion, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pisau cutter dan tespen (obeng). Pelaku juga membanting korban sebelum menggoroknya.

Baca Juga:

"Korban saat itu berteriak sehingga wajahnya dibekap bantal, dibanting dan digorok dengan pisau cutter oleh pelaku. Lalu pelaku mengambil barang-barang korban seperi perhiasan, uang tunai dengan mata uang rupiah maupun mata uang asing," jelasnya.

Gidion menerapkan pasal pemberatan terhadap RL, yakni dijerat Pasal 339 Subs 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Saya minta pasal pemberatan yakni Pasal 339 KUHP, dimana pelaku melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud menghilangkan perbuatan pertama maupun untuk menghilangkan barang bukti," katanya dengan tegas.

Kapolrestabes membeberkan, aksi keji yang dilakukan RL terhadap ditenggarai karena tidak diberikan meminjam uang. Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, saat itu pelaku dihubungi oleh korban untuk memperbaiki CCTV di rumahnya yang sedang bermasalah. Dalam pembicaraan antara keduanya, pelaku meminjam uang Rp 3 juta untuk membayar sewa rumah. Namun korban menolak karena hutang pelaku sebelumnya belum lunasi.

"Karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan," jelasnya.

Gidion melanjutkan, pelaku dan korban sudah saling kenal sejak 2016. Pelaku sering dihubungi korban untuk digunakan jasanya dalam memperbaiki berbagai alat elektronik maupun kelistrikan.

"Pelaku kenal korban sejak 2016. Pekerjaannya sebagai tukang service CCTV di rumah korban. Saat menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Lalu menjarah barang berharga korban dan kemudian kabur. Untuk kerugian korban kita belum dapat memastikannya. Pasalnya kita belum menghitung detail jumlah uang dan emas milik korban. Sejumlah hasil kejahatan sudah dibelanjakan pelaku untuk membeli beberapa barang," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru