Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Medan Deli

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 26 Juli 2025 14:18 WIB
93 view
Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Medan Deli
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berinisial RA berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (26/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu berinisial RA (44) warga Jalan Mangaan IV Lingkungan II Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Jalan Mangaan Gang Sakura.

Baca Juga:

"Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi untuk mencari tahu keberadaan pengedar narkoba yang dimaksud," ujarnya.

Lanjut Thommy, berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengetahui keberadaan orang yang menjadi target operasi (TO) petugas.

Baca Juga:

"Salah seorang anggota kita langsung menemui tersangka dan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 100 ribu. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," kata Thommy.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kiri RA disita dompet kecil berisi 2 plastik klip berisikan sabu seberat 1,07 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet sekop dan uang tunai Rp 35 ribu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli narkoba itu dari seseorang berinisial ID. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba dan mendapat keuntungan Rp 400 ribu untuk penjualan 1 gram sabu," pungkasnya sembari menambahkantersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru