Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Dua Terduga Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Binjai

Muhammad Irsan - Sabtu, 26 Juli 2025 22:20 WIB
106 view
Dua Terduga Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Dua pria terduga pengedar narkoba berinisial RAS (28) dan LP (23) beserta barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Sabtu (26/07/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial RAS (28) dan LP (23), saat akan mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Kuil Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Penangkapan bermula saat unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.

Baca Juga:

Hasilnya, tim melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan saat dihentikan oleh petugas, pengendara tersebut langsung menabrakkan sepedamotornya kearah petugas sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya. Petugaspun langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

" Setelah ditanya oleh petugas, RAS ternyata tinggal di Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sedangkan LP tinggal di Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, kedua pria tersebut mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai," ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga:

Terhadap RAS dan LP, ditemukan barang bukti berupa 8 butir diduga pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, ⁠1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit HP merk Oppo dan Realmi dan ⁠1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 6537 MBQ.

" Kedua terduga dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Syamsul Bahri. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru