
Umat Hindu di Binjai-Langkat Gelar Ibadah Perayaan Adhi Thiruvila
Binjai(harianSIB.com)Umat Hindu Kota Binjai dan Langkat, melaksanakan ibadah Thiruvila atau sembahyang kuil di Kuil Shri Mariamman, Desa Tan
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Dari tersangka turut disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
"Dari laporan warga bahwa di Jalan Panglima Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi," kata Thommy.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut. Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.
Baca Juga:
"Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya," ungkapnya.
AKBP Thommy menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D," ujarnya.
Masih Kata Kasatres Narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah 2 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)
Binjai(harianSIB.com)Umat Hindu Kota Binjai dan Langkat, melaksanakan ibadah Thiruvila atau sembahyang kuil di Kuil Shri Mariamman, Desa Tan
Medan(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi di Medan.
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan dukungan penuh kepada PSMS Medan dalam menghadapi Liga 2 m
Langkat(harianSIB.com)Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), mengajukan upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali
Jakarta(harianSIB.com)Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) memastikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mu