Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Sipispis Sergai, Seorang Pria Diringkus

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 28 Juli 2025 12:20 WIB
182 view
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Sipispis Sergai, Seorang Pria Diringkus
Ist/SNN
TUNJUKKAN : Terduga RD (40) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Jumat (18/7/2025) malam, di Polres Tebingtinggi.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi bersama personel Unit Reskrim Polsek Sipispis berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (18/7/2025) malam. Dari operasi itu, seorang pria inisial RD (40) diringkus petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Senin (28/7/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan RD sebagai sarang peredaran sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, petugas kepolisian bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan.

Baca Juga:

"Saat dilakukan penggerebekan, polisi langsung membekuk RD tanpa perlawanan dari dalam satu warung di Dusun Bagerat Desa Sipispis," ujar Jimmy.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, selain mengamankan RD, petugas turut menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 17 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 9,90 gram, puluhan bungkus plastik klip kosong, 2 kotak rokok, 1 tas sandang dan 1 HP android.

Menurutnya pengungkapan kasus ini sejatinya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkim) Polres Tebingtinggi.

Kemudian, penangkapan ini juga merupakan bentuk dari respon cepat polisi terhadap laporan masyarakat.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"RD akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru