Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

Polda Sumut Gerebek Markas AMPI yang Dijadikan Pabrik Ekstasi, 2 Ditangkap , 1 Tewas Terjun ke Sungai

Tumpal Manik - Selasa, 29 Juli 2025 15:56 WIB
248 view
Polda Sumut Gerebek Markas AMPI yang Dijadikan Pabrik Ekstasi, 2 Ditangkap , 1 Tewas Terjun ke Sungai
Ist/SNN
DIGARIS POLISI: Markas ormas AMPI yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan digaris polisi.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggerebek markas organisasi kemasyarakatan (Ormas) AMPI yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (25/7/2025).

Diketahui pada penggerebekan tersebut, personel polisi mengamankan 2 tersangka dan 1 tersangka lainnya yang melarikan diri dengan melompat ke Sungai Deli ditemukan tewas besoknya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi, bahan baku, dan peralatan produksi.

Kedua tersangka yang ditangkap itu, M dan FA yang saat digeledah ditemukan dari saku pakaian FA serbuk ekstasi. Sementara untuk tersangka SS yang ditemukan tewas diketahui sebagai Ketua Sub Rayon AMPI.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (29/7/2025) membenarkan adanya penggerebekan itu.

"Beberapa waktu lalu tim kami berhasil mengungkap home industry di kantor Sub Rayon Ampi Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Hari ini kami melakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan," ujarnya.

Dijelaskannya, markas Ormas tersebut memiliki tiga ruangan dengan fungsi berbeda terkait produksi ekstasi. Di ruangan pertama, polisi menangkap M dan FA. Di ruangan kedua, ditemukan bahan baku pembuatan ekstasi seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, dan dua butir pil mengandung sabu-sabu.

"Tersangka SS yang saat itu berada di ruangan kedua melarikan diri dengan melompat ke Sungai Deli," ucapnya.

Selanjutnya, di ruangan ketiga, petugas menemukan 94 butir pil ekstasi dengan logo bintang dan alat cetak pil.

"Tersangka SS yang melarikan diri sudah dipastikan meninggal dunia," ungkap Calvin.

Saat pemeriksaan diketahui produksi ekstasi tersebut dipimpin SS dan telah berlangsung selama 3 bulan.

"Kedua tersangka yang diamankan kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut dan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara," tandasnya sembari menyebut markas AMPI yang dijadikan pabrik ekstasi itu kini telah dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru