
Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Blangko Nikah Kadaluarsa
Lubukpakam(harianSIB.com)Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang memusnahkan ribuan blangko nikah terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah dan
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, bersama Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (29/7/2025), di Mapolresta Deliserdang. Pria NO ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dari KUHPidana terkait tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.
Dijelaskan, tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang melakukan patroli, melintas di depan seng biru Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, tim personel menemukan 6 orang pemuda sedang berkumpul duduk-duduk, Minggu (27/7/2025), pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Saat ditanyai, mereka mengatakan tolong dikabari kepada polisi bahwa mereka sedang menunggu perampok, namun memegang senjata tajam dan potongan kayu. Saat dikatakan di mana ada rampok, kami adalah polisi, kelompok pemuda langsung kabur.
Curiga dengan aksi kelompok pemuda, tim hunting selanjutnya mengejar dan mengamankan 6 pemuda ke Mapolresta Deliserdang, bersama barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, NO pemegang senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka, sedang 5 orang lagi tidak memegang senjata tajam.
Baca Juga:
Disebutkan, kawasan itu merupakan rawan begal, sehingga pihaknya telah meningkatkan patroli khususnya di lokasi itu. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Lubukpakam(harianSIB.com)Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang memusnahkan ribuan blangko nikah terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah dan
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony menekankan, agar Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sumut bisa menjadi pionir dan peng
Pematangsiantar(harianSIB.com)Razia gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Bara
Medan(harianSIB.com)Reputasi Advokat Senior Dr Andy Padriadi W SS SH MH dan tim hukum R&P Law Firm sebagai jaminan kualitas litigasi di Indo
Kutacane(harianSIB.com)Puluhan santri dari Pondok Pesantren Raudatusshalihin antusias mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. Kegiat