Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Tim Hunting Polresta Deliserdang Tangkap Pemuda Bawa Sajam

Lisbon Situmorang - Selasa, 29 Juli 2025 19:33 WIB
87 view
Tim Hunting Polresta Deliserdang Tangkap Pemuda Bawa Sajam
(Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang)
Kanit Pidum menginterogasi tersangka saat menjalani pemeriksaan, Selasa (29/7/2025), di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)
Tim Hunting (pemburu) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang pemuda berinsial NO (20), warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, sedang bawa senjata tajam (sajam), saat melakukan patroli pemberantasan segala bentuk aksi premanisme dan geng motor, dikawasan rawan begal.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, bersama Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (29/7/2025), di Mapolresta Deliserdang. Pria NO ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dari KUHPidana terkait tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Dijelaskan, tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang melakukan patroli, melintas di depan seng biru Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, tim personel menemukan 6 orang pemuda sedang berkumpul duduk-duduk, Minggu (27/7/2025), pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:

Saat ditanyai, mereka mengatakan tolong dikabari kepada polisi bahwa mereka sedang menunggu perampok, namun memegang senjata tajam dan potongan kayu. Saat dikatakan di mana ada rampok, kami adalah polisi, kelompok pemuda langsung kabur.

Curiga dengan aksi kelompok pemuda, tim hunting selanjutnya mengejar dan mengamankan 6 pemuda ke Mapolresta Deliserdang, bersama barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, NO pemegang senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka, sedang 5 orang lagi tidak memegang senjata tajam.

Baca Juga:

Disebutkan, kawasan itu merupakan rawan begal, sehingga pihaknya telah meningkatkan patroli khususnya di lokasi itu. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru