Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

Polsek Sunggal Ringkus 5 Komplotan Begal Sadis, Dua Ditembak karena Melawan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 29 Juli 2025 20:58 WIB
195 view
Polsek Sunggal Ringkus 5 Komplotan Begal Sadis, Dua Ditembak karena Melawan
(Foto: harianSIB.com/Roy Damanik)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen dan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, memberikan keterangan terkait penangkapan 5 komplotan begal sadis, Selasa (29/7/2025).
Medan (harianSIB.com)

Lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di kawasan Jalan Medan-Binjai berhasil diringkus aparat Polsek Sunggal. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:

Kelima begal sadis, dua di antaranya ditembak di Jalan Medan-Binjai KM 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang, Selasa (29/7/2025).(Foto: harianSIB.com/Roy Damanik)

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Selasa (29/7/2025), menyampaikan, penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Gilang Avanka.

"Korban diserang saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serbajadi. Ia dipepet, ditendang hingga jatuh ke aspal dan pingsan, lalu sepeda motornya dibawa kabur pelaku," ujar Gidion.


Warga yang melintas membawa korban ke rumah sakit terdekat. Setelah sadar, korban segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tiga dari lima pelaku pertama kali ditangkap pada Sabtu dini hari, (26/7/2025), saat personel Reskrim Polsek Sunggal melakukan patroli preventif di lokasi rawan kejahatan. Polisi mencurigai pengendara sepeda motor Honda Spacy yang membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit secara mencolok.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RA (18) dan BD (19), warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, serta MH (18), warga Pasar V Gang Nyiur, Kecamatan Medan Marelan. Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, ketiganya terbukti terlibat dalam aksi begal terhadap Gilang.

Setelah pengembangan, dua pelaku lainnya yaitu ASG (20), warga Jalan Klambir Lima, Desa Hamparan Perak, dan MRF alias Kiel (21), warga Jalan Karya Setuju Gang Bilal, Kecamatan Medan Barat, berhasil ditangkap. Namun, saat proses pengembangan mencari barang bukti, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.

Keduanya kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kelima pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi begal di lokasi berbeda, semuanya dilakukan pada waktu dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Mereka tega melukai korban demi mendapatkan harta benda," jelas Gidion.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang juga diancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru