Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Polres Dairi Amankan dan Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tigalingga

Edison P Malau - Kamis, 31 Juli 2025 15:43 WIB
139 view
Polres Dairi Amankan dan Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tigalingga
Foto Dok Polres Dairi
Tersangka. Kedua tersangka pengeroyokan TS (kiri) dan SMS (kanan).
Sidikalang(harianSIB.com)

Polres Dairi mengamankan dan penahanan terhadap TS (44) dan SMS (40), terduga pelaku penganiayaan terhadap korban JS (49), Rabu (16/7/2025) di Tigalingga. Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan gelar perkara, Sabtu (19/7/2025) di Unit Pidum Polres Dairi.

Hal ini disampaikan Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan MH kepada Jurnalis SNN, Rabu (30/7/2025) di Sidikalang. Disampaikannya, pengungkapan kasus tindak pidana, sesuai dengan LP/B/30/VII/2025/SPKT/Polres Dairi /Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2025.

Baca Juga:

"Pengamanan dan penahanan terhadap kedua tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat 1 subs 351 KUHPidana di wilayah hukum Polres Dairi. Kami telah melakukan pemeriksaaan terhadap beberapa saksi, selanjutnya melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka," sebutnya.


Baca Juga:
Laporan: Andi Pasaribu (kiri) bersama kuasa hukumnya (kanan) menunjukkan laporan yang mereka buat ke Polres Dairi, Kamis (31/7/2025) di Polres Dairi. (Foto SNN/ Edison P. Malau)

Diuraikan Panjaitan, kejadiannya 16 Juli 2025 sekira Pukul 21.00 WIB di Jl SM Raja, Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kronologis kejadiannya, sekira pukul 19.00 WIB korban memarkirkan becak bermotor miliknya di samping Apotik Juwita untuk menunggu sewa. Setelah itu, Andi Pasaribu pemilik apotik keluar dari dalam dan menegurnya, supaya becak jangan parkir di depan toko.


"Selanjutnya korban menggeser becaknya tiba-tiba mendengar suara mengatakan saya bakar nanti becakmu. Kemudian korban menjawab, bakarlah kalau berani sambil menggeser becaknya," sebut Panjaitan menerangkan hasil pemeriksaan.

Kemudian oleh saksi Naluri Simamora menegur korban dan menyarankan agar tidak memperpanjang permasalahan dan korban pergi. Namun, di depan Alfamart korban diberhentikan oleh saksi RT, menyusul mobil double cabin berhenti dan keluar 4 orang laki-laki dewasa.

"Setelah adu mulut argumen, terjadilah pemukulan terhadap korban. Namun, saat ini kami sudah mengamankan 2 orang tersangka, sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi," imbuhnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru