Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Polres Dairi Amankan dan Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tigalingga

Edison P Malau - Kamis, 31 Juli 2025 15:43 WIB
160 view
Polres Dairi Amankan dan Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tigalingga
Foto Dok Polres Dairi
Tersangka. Kedua tersangka pengeroyokan TS (kiri) dan SMS (kanan).
Sidikalang(harianSIB.com)

Polres Dairi mengamankan dan penahanan terhadap TS (44) dan SMS (40), terduga pelaku penganiayaan terhadap korban JS (49), Rabu (16/7/2025) di Tigalingga. Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan gelar perkara, Sabtu (19/7/2025) di Unit Pidum Polres Dairi.

Hal ini disampaikan Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan MH kepada Jurnalis SNN, Rabu (30/7/2025) di Sidikalang. Disampaikannya, pengungkapan kasus tindak pidana, sesuai dengan LP/B/30/VII/2025/SPKT/Polres Dairi /Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2025.

Baca Juga:

"Pengamanan dan penahanan terhadap kedua tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat 1 subs 351 KUHPidana di wilayah hukum Polres Dairi. Kami telah melakukan pemeriksaaan terhadap beberapa saksi, selanjutnya melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka," sebutnya.


Baca Juga:
Laporan: Andi Pasaribu (kiri) bersama kuasa hukumnya (kanan) menunjukkan laporan yang mereka buat ke Polres Dairi, Kamis (31/7/2025) di Polres Dairi. (Foto SNN/ Edison P. Malau)

Diuraikan Panjaitan, kejadiannya 16 Juli 2025 sekira Pukul 21.00 WIB di Jl SM Raja, Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kronologis kejadiannya, sekira pukul 19.00 WIB korban memarkirkan becak bermotor miliknya di samping Apotik Juwita untuk menunggu sewa. Setelah itu, Andi Pasaribu pemilik apotik keluar dari dalam dan menegurnya, supaya becak jangan parkir di depan toko.


"Selanjutnya korban menggeser becaknya tiba-tiba mendengar suara mengatakan saya bakar nanti becakmu. Kemudian korban menjawab, bakarlah kalau berani sambil menggeser becaknya," sebut Panjaitan menerangkan hasil pemeriksaan.

Kemudian oleh saksi Naluri Simamora menegur korban dan menyarankan agar tidak memperpanjang permasalahan dan korban pergi. Namun, di depan Alfamart korban diberhentikan oleh saksi RT, menyusul mobil double cabin berhenti dan keluar 4 orang laki-laki dewasa.

"Setelah adu mulut argumen, terjadilah pemukulan terhadap korban. Namun, saat ini kami sudah mengamankan 2 orang tersangka, sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi," imbuhnya.


Melapor ke Polres

Andi Pasaribu yang ditemui Jurnalis SNN di Polres Dairi, Kamis (31/7/2025) mengaku telah membuat laporan ke Polres Dairi. Disampaikannya, dia merasa terancam karena perkataan dan ucapan yang disampaikan terlapor JS. Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/B/288/VII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Juli 2025.


"Hari ini saya telah melaporkan JS dengan pasal pengancaman sesuai dengan pasal 335 KUHPidana yang terjadi di Tigalingga. Pengancaman itu dia sampaikan, karena saya menyuruh untuk menggeser beca milik terlapor yang menghalangi pintu apotik pada saat jam sibuk," ujarnya didampingi pengacaranya dari Natar JF Ompusunggu SH dan rekan.

Disampaikannya, dia menerima pengancaman pembunuhan dari terlapor JS dengan mengambil kunci inggris dari bawah jok becak, seraya mengatakan sini kau biar kumatikan, menggunakan bahasa Karo.

"Dengan pengancaman ini, saya merasa tidak nyaman. Saya dengan istri ketakutan dan saat ini sudah merasa was-was di Tigalingga karena pengancaman itu. Takut, sewaktu-waktu pengancaman itu kejadian," sebutnya.

Ditambahkan Andi, kejadian serupa juga sudah pernah terjadi pada bulan Maret lalu. Namun, dia mengabaikannya, akan tetapi terlapor semakin sering parkir di depan apotik dan menutup jalan, terlebih jam sibuk puncaknya pukul 18:00 hingga pukul 20:00 WIB hingga selesai.

Disinggung mengenai laporan dari korban JS, Andi mengaku tidak mengetahui. Ketika ditanya kejadian pengeroyokan yang dialami JS, sama sekali tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mengetahui, saya tidak mengikuti. Laporan ini tidak ada kaitannya dengan laporan JS," imbuhnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru