Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu 21 Kg Lebih

Lisbon Situmorang - Kamis, 31 Juli 2025 18:47 WIB
90 view
Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu 21 Kg Lebih
(Foto.hariaSIB.com/Lisbon Situmorang)
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, bersama Kajari Deliserdang (paling kiri) dan undangan yang lain, menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan, Kamis (31/7/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 21.408,57 gram atau 21 Kg lebih, hasil pengungkapan jaringan narkoba antar Provinsi, Kamis (31/7/2025) di Lubukpakam.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator milik BNNK Deliserdang, dipimpin Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana bersama Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu, perwakilan Avsec, BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan Deliserdang, dan disaksikan 9 tersangka, diantaranya seorang perempuan selaku pemilik barang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari hasil penyelidikan Personel dan dikembangkan, sehingga jumlah barang bukti yang disita cukup besar.

Baca Juga:

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih, menjelaskan sebanyak 21.408,57 gram sabu yang disita berasal dari 9 orang tersangka dan seorang diantaranya adalah ibu rumah tangga.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus itu adalah, penangkapan tersangka DS (27) Dusun Timur Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddin Kabupaten Aceh Utara, Minggu (11/5/2025) pukul 12.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu. Dari tangannya disita 6 bungkusan berisi sabu seberat 3.078 gram.

Ditangkap 2 penumpang bus berinsial, DI (52) warga Perumnas Nikan Desa Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur dan KM (22) warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Kamis (5/6/2025) pukul 11.00 WIB, di Jalinsum Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam. Dari keduanya diamankan 7 bungkusan berisi sabu seberat 668,57 gram.

Hasil penyelidikan, ditangkap tersangka S (32) dan MI (28) keduanya warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, Senin (26/5/2025), di Gang Cempaka Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam. Dari tangan tersangka S diamankan 3 bungkusan berisi sabu seberat 3.187 gram.

Kasus itu dikembangkan dengan menangkap, HA (36) warga Jalan Sei Belumai Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, hari yang sama pukul 20.30 WIB, di parkiran rumah makan Simpang Tiga Jalinsum Tanjungmorawa.

Hari yang sama kemudian menangkap S alias M (35) warga Jalan Tirtadeli Gang Cemara Desa Tanjungmorawa B, pukul 21.30 WIB. Dari rumah sewanya di Perumahan Sri Jaya Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa, diamankan 12 bungkusan Chinese of tea warna hijau dan sebungkus plastik putih berisi sabu seberat 13.417 gram.

Keterangan S, MI, HA dan S alias M, kasus itu dikembangkan dan menangkap 2 tersangka berinisial, DD (27) warga Dusun IV Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa dan seorang perempuan berinisial LS (39) warga Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area Kota Medan, Sabtu (7/6/2025) pukul 15.00 WIB. Dari keduanya diamankan bungkusan teh cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 1.058 gram. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ekspor Sumut Naik, Impor Turun

Ekspor Sumut Naik, Impor Turun

Medan(harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah provinsi Sumut pada J