Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Satres Narkoba Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Medan Selayang

Roy Surya D Damanik - Jumat, 01 Agustus 2025 14:27 WIB
86 view
Satres Narkoba Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Medan Selayang
Foto Dok/Satres Narkoba
Diamankan: Kedua tersangka terduga pengedar sabu, APR alias Iprat dan RP alias Rendi diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 terduga pengedar sabu masing-masing berinisial APR alias Iprat (24) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan RP alias Rendi (31) warga Jalan Kenanga Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025) menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga bahwa di satu rumah Jalan Kenanga Sari sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti laporan warga, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari rumah yang dijadikan target operasi (TO) kita," ujar Thommy.

Setelah diselidiki, lanjutnya, petugas berhasil mengetahui rumah yang dijadikan lokasi peredaran narkoba itu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang masuk TO tersebut dan berhasil meringkus tersangka APR alias Iprat dan RP alias Rendi.

Baca Juga:

"Saat digeledah, dari lokasi ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,33 gram, timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 53 ribu. Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli narkoba itu dari seorang pria dengan panggilan Wanda (lidik). Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Ditambahkan AKBP Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu. Dari hasil penjualan narkoba itu kedua tersangka mendapat upah mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Tapteng(harianSIB.com)Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi Lubis membuka turnamen sepakbola memperebutkan Piala KNPI CUP 202