Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sunggal

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 02 Agustus 2025 19:24 WIB
107 view
Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sunggal
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Kedua tersangka pengedar berinisial BSP dan ES berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (2/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 2 tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial BSP (29) dan ES (27) keduanya warga Jalan Konggo Dusun 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2025) mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Konggo Dusun 12 sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:

"Dengan adanya laporan warga, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan diketahui bahwasanya rumah milik BSP dijadikan tempat penjualan sabu," ujarnya.

Thommy menambahkan, salah seorang petugas menuju ke pintu rumah yang menjadi target operasi (TO) dan mengetuknya, lalu berpura-pura memesan 1 paket sabu. Pintu dibuka oleh salah seorang tersangka berinisial ES.

Baca Juga:

"ES kembali ke dalam rumah untuk mengambil pesanan sabu, lalu menemui petugas dan menyerahkan barang haram itu. Petugas langsung menangkap ES dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Lalu petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap pemilik rumah BSP," ungkapnya.

Kasatres Narkoba melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, dari ruang tamu dan saku celana ES kembali ditemukan 7 plastik klip berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 1 timbangan elektrik. Untuk suruh sabu yang disita sebanyak 8 paket dengan berat total 1,96 gram.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang sabu tersebut milik mereka yang akan dijual. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru