Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

GKN di Gang Cumi-Cumi Siantar, 2 Pengedar Narkoba Diciduk

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 02 Agustus 2025 19:43 WIB
278 view
GKN di Gang Cumi-Cumi Siantar, 2 Pengedar Narkoba Diciduk
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Rabu (30/7/2025).

Lalu kegiatan gerebek sarang narkoba ke lokasi ketiga yakni Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di sini petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK (47) dan DABB (47).

Petugas juga turut mengamankan barang bukti 54 paket sabu seberat 30,68 gram. Kemudian uang sejumlah Rp 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna hitam, 3 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.


Ia menerangkan kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan satu orang urine pria yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga:

Ditambahan, kegiatan gerebek sarang narkoba tersebut dalam rangka penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru