Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

GKN di Gang Cumi-Cumi Siantar, 2 Pengedar Narkoba Diciduk

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 02 Agustus 2025 19:43 WIB
276 view
GKN di Gang Cumi-Cumi Siantar, 2 Pengedar Narkoba Diciduk
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Rabu (30/7/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Polres Pematangsiantar bersama petugas gabungan lainnya melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Rabu (30/7/2025) sore.

Kegiatan gerebek sarang narkoba tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan mengikutsertakan KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 personil Sat Resnarkoba, 2 personil Sat Intelkam, 4 personil Sat Samapta, 2 ⁠personil Sat Lantas, 2 personil Sat Reskrim, 2 personil Sipropam, 2 ⁠Polwan, 5 personil ⁠Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, ⁠Lurah Kelurahan Sukadame dan ⁠Lurah Kelurahan Melayu 1.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan anggota mengapit kedua tersangka usai diamankan Polres Pematangsiantar, Rabu (30/7/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)

Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (2/8/2025), menjelaskan, penggrebekan sarang narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.


Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba melainkan ditemukan lima orang laki-laki dan kemudian dilakukan test urine. Hasil dari test urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun positif pengguna narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan kegiatan gerebek sarang narkoba di Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara. Namun tidak ditemukan peredaran narkoba dan juga tidak ada kegiatan/ aktivitas mencurigakan.


Lalu kegiatan gerebek sarang narkoba ke lokasi ketiga yakni Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di sini petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK (47) dan DABB (47).

Petugas juga turut mengamankan barang bukti 54 paket sabu seberat 30,68 gram. Kemudian uang sejumlah Rp 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna hitam, 3 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.


Ia menerangkan kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan satu orang urine pria yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi.

Ditambahan, kegiatan gerebek sarang narkoba tersebut dalam rangka penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru