Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu di Patumbak

Roy Surya D Damanik - Selasa, 05 Agustus 2025 16:25 WIB
76 view
Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu di Patumbak
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu berinisial AI diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial AI (44) warga Jalan Perjuangan Dusun II Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal laporan warga bahwa di Jalan Perjuangan sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:

"Dengan adanya laporan warga, Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pengedar narkoba itu," katanya.

Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas pengedar yang menjadi target operasi (TO) tersebut berinisial AI.

Baca Juga:

Salah seorang petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. Sedangkan petugas lainnya memantau tak jauh dari lokasi.

"Setelah bertemu di depan rumah warga, petugas memesan 1 paket sabu kepada AI. Saat akan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menangkap tersangka dibawantu petugas lainnya. Saat digeledah, dari genggaman tangan AI ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,55 gram, 4 plastik klip kosong dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 160 ribu," ungkapnya.

Ditambahkan Thommy, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari pria dengan panggilan Bogel (DPO). Tersangka mengaku sudah 2 minggu menjalankan bisnis haramnya. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru