Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Terduga Pengedar Sabu di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 06 Agustus 2025 12:07 WIB
49 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Terduga Pengedar Sabu di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga AP (40) alias Gopul beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AP (40) alias Gopul dari dalam kediamannya di Dusun III Desa Nagakesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (29/7/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Rabu (6/8/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan AP sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, tim bergegas turun menuju lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku.

Baca Juga:

"Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan," ujar Jimmy.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, selain mengamankan AP, tim turut pula menyita sejumlah alat bukti kejahatan narkotika di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 4,28 gram, 1 pipet plastik berujung runcing (sendok sabu), 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Saat diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"AP akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru