Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3 LP Sekaligus

Tumpal Manik - Rabu, 06 Agustus 2025 14:12 WIB
497 view
Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3 LP Sekaligus
Ist/SNN
Bukti aduan ke Polda Sumut.
Medan(harianSIB.com)

DS dan istrinya berinisial NWL yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT di Serdangbedagai dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3 laporan pengaduan (LP) sekaligus.

Hal tersebut disampai Taufik Arief Lubis, warga Jalan Flamboyan Medan, salah seorang pelapor pasangan suami istri (pasutri) tersebut kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) di Medan.

Baca Juga:

"Pasutri DS dan NWL dilaporkan ke Polda Sumut dengan dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. Pengaduan pertama, pelecehan seksual yang diduga dilakukan DS terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S dengan pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 3 Juli 2025," ujarnya sembari menyebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ) tanggal 16 Juli 2025, kasus tersebut ditangani oleh Unit Renakta Polda Sumut.

Lanjutnya, untuk laporan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No STTLP/B/1029/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2025.

Baca Juga:

"Untuk laporan kedua ini, saya sendiri sebagai pelapornya," ucapnya.

Kemudian, laporan ketiga juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan istri DS yakni NWL yang tertuang dalambSurat Tanda Penerimaan Laporan No STTLP/B/1187/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2025.

"Nah, untuk laporan ketiga ini, sebagai pelapornya istri saya sendiri," imbuhnya.


Taufik juga menegaskan akan melakukan gugatan perdata terhadap DS atas hutang biaya pernikahan pasutri DS dan NWL yang pembayaran didahulukannya Taufik sebesar Rp400 juta.

"Kita akan gugat perdata pasutri ini karena belum membayar biaya pernikahan mereka. Semua fakta akan saya beberkan dan buktikan dalam persidangan," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum DS, Zenuddin Herman saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya hutang kliennya sebesar Rp. 400 juta, tidak memberikan jawaban.

Kemudian, saat kembali ditanyakan, apakah kuasa hukumnya mengetahui ada 3 laporan terkait klien dan istrinya di Polda Sumut, Zenuddin juga tidak memberi jawaban.

DS sebagai terlapor, ketika ditanya terkait adanya hutang biaya pernikahannya sebesar Rp 400 juta belum dikembalikan kepada Taufik, membantahnya.

"Ngak nyambung kalau saya punya hutang, kita buktikan aja di pengadilan, negara kita negara hukum," jawabnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon ketika ditanyakan perihal adanya ketiga laporan tersebut, membenarkannya. "Benar dan saat ini ketiganya sedang berproses," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru