Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

Polrestabes Medan Ringkus Paman dan Keponakan Bandar Narkoba

Roy Surya D Damanik - Kamis, 07 Agustus 2025 15:10 WIB
66 view
Polrestabes Medan Ringkus Paman dan Keponakan Bandar Narkoba
Foto SNN/Roy Damanik
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan menginterogasi dua bandar narkoba berinisial DC dan keponakannya, MEP di Mapolrestabes, Kamis (7/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang paman berinisial DC (44) dan keponakannya, MEP (22) keduanya warga Tanjungbalai saat membawa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudy Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (7/8/2025) mengatakan bahwa baru- baru ini pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni panam dan keponakan.

Baca Juga:

BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudy Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan menunjukkan barang bukti 29,9 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disita dari 2 bandar narkoba yang merupakan paman dan keponakan, di Mapolrestabes, Kamis (7/8/2025).(Foto SNN/Roy Damanik)

Baca Juga:
"Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya. Kedua tersangka mendapat upah Rp 4 juta untuk 1 Kilogram sabu," ujar Gidion.


Kapolrestabes menambahkan, barang terlarang itu berasal dari negara Malaysia yang dijemput oleh tersangka DC di tengah laut dengan menggunakan sampan. Setelah barang itu dijemput, mereka kemudian mendistribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan keponakan, MEP.

"Tersangka MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp 70 juta setelah berhasil mengantar barang terlarang itu ke kota tujuan," ungkapnya.

Kombes Gidion menegaskan, atas perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya dengan tegas. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru