Simalungun
(harianSIB.com)
Seorang warga Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten
Batubara berinisial SHD (45) ditangkap polisi saat membawa narkoba jenis sabu ke
Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (08/08/2025) menjelaskan, sabu tersebut dibawa pelaku SDH berboncengan naik sepeda motor dengan temannya dari Tanjung Tiram. Sabu itu untuk diantar kepada pemesan di Bosar Maligas.
Baca Juga:
"Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku SDH berhasil ditangkap petugas, sedangkan temannya berinisial NG kabur ke dalam perkebunan sawit di tengah situasi hujan," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Verry, ditemukan barang bukti
1 paket plastik klip besar berisi sabu sebanyak 10,37 Gram, 1 paket klip plastik sedang berisi diduga sabu, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 klip plastik besar berisi 13 klip plastik sedang kosong, 43 klip plastik sedang kosong.
Baca Juga:
"Bukan itu saja, ditemukan juga barang bukti lain yaitu 1 klip plastik panjang berisi 100 klip plastik kecil kosong, 1 pisau kater dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam. Barang bukti narkoba itu ditemukan di dalam jok sepeda motor itu," ujarnya.
Setelah itu, tersangka SDH beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor