Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Penganiaya dan Pemeras, Ditemukan Sabu 31 Gram Lebih

Lisbon Situmorang - Jumat, 08 Agustus 2025 14:59 WIB
145 view
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Penganiaya dan Pemeras, Ditemukan Sabu 31 Gram Lebih
(Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa)
Interogasi: Personel Polsek Tanjungmorawa, menginterogasi tersangka Sa (kanan) terkait temuan sabu di dalam bungkusan plastik klip, Selasa (5/8/2025) di Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap 2 tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama dan pemerasan berinisial Sa (31) warga Lingkungan II Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, dan MK (30) warga Gang Bidan Dusun V Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Saat diamankan, tim Personel menemukan 10 bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 31,28 gram, dari kamar tempat penginapannya.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, bersama Kanit Reskrim, Iptu Ade Hismairi, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (8/8/2025). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang seorang lagi hingga kini masih diburon.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Abun (46) warga Dusun II Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa. Dalam laporannya disebutkan, korban dianiaya dan diperas secara bersama-sama oleh 3 pria, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB, di salah satu kamar hotel di Dusun II Desa Tanjungmorawa A.

Baca Juga:

Tersangka Sa ditangkap saat berada di kamar salah satu hotel di Tanjungmorawa, Selasa (5/8/2025) pukul 13.50 WIB. Saat ditangkap di kamar hotel ditemukan 10 bungkusan plastik berisi sabu. Selanjutnya, tersangka MK ditangkap, Kamis (7/8/2025) malam, di Tanjungmorawa.

Dijelaskan, tindak pidana itu berawal ketika korban mendatangi seorang teman wanitanya dengan mengendarai sepeda motor miliknya, di kamar salah satu hotel di Tanjungmorawa. Beberapa saat korban bersama 2 wanita di dalam kamar, tiba-tiba 3 pelaku mengedor pintu kamar dengan kasar.

Saat dibuka, ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan memukul dan mengancam akan membunuh dengan sebilah pisau. Selain itu, para pelaku mengambil paksa dompet korban berisi SIM A dan B, KTP dan HP serta uang tunai Rp 750 ribu.

Selanjutnya, dibawah ancaman, korban dibawa mengendarai mobil Avanza warna silver yang sebelumnya dirental pelaku, ke arah kuburan cina di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa.

Saat dibawa berkeliling, ketiga pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban, dan diserahkan Rp 5 Juta yang diambil korban dari rumahnya. Hingga malam, korbanpun diturunkan di depan rumahnya.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, dengan barang bukti yang diamankan yakni mobil avanza warna silver, sepeda motor korban Yamaha N-Max warna merah, kunci kontak dan STNK, sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam serta uang tunai Rp 1.380.000.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka pemilik sabu bersama barang bukti sabu selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. (*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru