Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pria Terduga Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Jumat, 08 Agustus 2025 15:10 WIB
108 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pria Terduga Pengedar Sabu
Foto Dok/Satres Narkoba
Diamankan: Tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes, Jumat (8/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pria berinisial AM alias Mamang (53) terduga pengedar sabu di rumahnya, di Jalan Balai Desa Gang Buntu Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025) mengatakan penangkapan terhadap Mamang berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria paruh baya menjual narkoba di rumahnya.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Balai Desa Gang Buntu sekaligus mencari rumah yang dimaksud," kata Thommy.

Dia menambahkan, petugas akhirnya mengungkap identitas pria yang menjadi target operasi (TO) itu, serta mengetahui rumahnya. Selanjutnya petugas yang menyamar menuju ke rumah Mamang dan berpura-pura memesan 1 paket sabu, lalu menyerahkan uang Rp 50 ribu.

Baca Juga:

"Saat tersangka akan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Dari genggaman tangan kanan Mamang disita plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram dan uang yang tadi diserahkan petugas. Saat rumah digeledah, petugas menemukan uang sebesar Rp 280.000 diduga hasil penjualan narkoba. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka Mamang mengaku sudah 2 minggu menjalankan bisnis haramnya itu. Tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang pria dengan panggilan Dani (dalam penyelidikan).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru