
NIK Disalahgunakan, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar
Pekalongan(harianSIB.com)Hidup sederhana tak membuat Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah bebas dari
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025) mengatakan penangkapan terhadap Mamang berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria paruh baya menjual narkoba di rumahnya.
Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Balai Desa Gang Buntu sekaligus mencari rumah yang dimaksud," kata Thommy.
Dia menambahkan, petugas akhirnya mengungkap identitas pria yang menjadi target operasi (TO) itu, serta mengetahui rumahnya. Selanjutnya petugas yang menyamar menuju ke rumah Mamang dan berpura-pura memesan 1 paket sabu, lalu menyerahkan uang Rp 50 ribu.
Baca Juga:
"Saat tersangka akan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Dari genggaman tangan kanan Mamang disita plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram dan uang yang tadi diserahkan petugas. Saat rumah digeledah, petugas menemukan uang sebesar Rp 280.000 diduga hasil penjualan narkoba. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka Mamang mengaku sudah 2 minggu menjalankan bisnis haramnya itu. Tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang pria dengan panggilan Dani (dalam penyelidikan).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Pekalongan(harianSIB.com)Hidup sederhana tak membuat Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah bebas dari
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terka
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Daerah Metro Jaya memulai tahapan penyidikan ihwal kasus penculikan seorang personel Detasemen Khusus Antit
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate soci
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pemobil yang mengaku aparat dan menodongkan pistol ke pengendara di Tangerang